
Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai membuka pendaftaran calon petugas pemutakhiran daftar pemilih (Pantarlih) Pemilu 2024, sejak 26 Januari hingga 31 Januari 2023.
Pantarlih Pemilu 2024 memiliki fungsi untuk membantu Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa dalam melaksanakan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilu.
Satu Tempat Pemungutan Suara (TPS) memiliki satu petugas Pantarlih Pemilu 2024. Petugas ini dapat berasal dari perangkat kelurahan/desa, rukun warga, rukun tetangga, dan atau warga atau masyarakat setempat.
Berikut informasi jadwal, syarat, dan cara daftar Pantarlih Pemilu 2024 di desa Plaosan.
Jadwal Pendaftaran Pantarlih Desa Plaosan
Masyarakat dapat mendaftarkan diri sebagai Pantarlih Pemilu 2024 hingga 31 Januari 2023.
Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
- Pengumuman pendaftaran Pantarlih: 26-28 Januari 2023
- Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih: 26-31 Januari 2023
- Penelitian administrasi calon Pantarlih: 27 Januari-2 Februari 2023
- Pengumuman hasil seleksi calon Pantarlih: 3-5 Februari 2023
- Penetapan nama hasil seleksi: 5 Februari 2023
- Pelantikan Pantarlih Pemilu 2024: 6 Februari 2023.
Sedangkan Pantarlih Pemilu 2024 akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni 6 Februari hingga 15 Maret 2023.
Syarat Pendaftaran Pantarlih Desa Plaosan
Syarat pendaftaran sebagai Pantarlih Pemilu 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022.
Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:
- Warga Negara Indonesia (WNI) Berusia paling rendah 17 tahun
- Berdomisili dalam wilayah kerja
- Mampu secara jasmani dan rohani
- Berpendidikan paling rendah SMA atau sederajat
- Tidak menjadi anggota partai politik atau tidak lagi menjadi anggota partai politik paling singkat lima tahun.
Calon pelamar posisi Pantarlih Pemilu 2024 juga wajib melampirkan sejumlah dokumen pendaftaran sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, yaitu:
- Surat pendaftaran
- Daftar riwayat hidup
- Fotokopi KTP
- Fotokopi ijazah SMA atau ijazah terakhir
- Pas foto
- Surat keterangan sehat secara jasmani dari puskesmas, rumah sakit, atau klinik
- Surat pernyataan sehat secara rohani
- Surat pernyataan bagi yang tidak menjadi anggota partai politik, atau surat keterangan dari partai politik yang bersangkutan bagi calon yang paling tidak lagi menjadi anggota partai politik singkat lima tahun.
Format dokumen link pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dapat diunduh dalam Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82.
Kelengkapan dokumen pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dibuat untuk dikumpulkan secara fisik ke kantor sekretariat PPS yang berada di kantor desa Plaosan. Selain dikumpulkan ke kantor sekretariat, Pantarlih juga sebaiknya menyimpan 1 rangkap sebagai arsip.
Dokumen pendaftaran Pantarlih dalam bentuk fisik akan dikonversikan oleh PPS menjadi bentuk digital, kemudian disampaikan kepada KPU Kabupaten/Kota untuk diunggah ke Sistem Informasi Anggota KPU dan Badan Ad hoc (SIAKBA).
CP PPS Desa Plaosan :
- Adi Septian : https://wa.me/6281357252214
- Firzatullah Al Ghoni : https://wa.me/6285732725253
- M. Ardiansyah : https://wa.me/62853300881441