Peraturan Desa Nomor 4 Tahun 2022 berisi tentang pengelolaan aset desa yang dimiliki oleh Desa Plaosan pada artikel aset desa Plaosan.
Aset Desa adalah barang milik Desa yang berasal dari kekayaan asli milik Desa, dibeli atau diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Desa) atau perolehan Hak lainnya yang sah (dikutip dari Permendagri No. 1/2016). Oleh karena asset desa harus dikelola dan dikembangkan keberadaannya dengan baik.