Peraturan Kepala Desa Nomor 2 Tahun 2022 berisi tentang penetapan keluarga penerima manfaat (KPM) untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang dananya bersumber dari Dana Desa.
Mengacu dari Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 190 tahun 2021, maka alokasi Dana Desa untuk BLT adalah 40% dari keseluruhan Dana Desa yang tersedia. Untuk Desa Plaosan sendiri, dana yang dialokasikan untuk BLT DD sebesar Rp399.600.000,- yang akan dibagi kepada 111 KPM dalam 12 Bulan.
Kalian bisa download Peraturan Kepala Desa ini lewat link yang sudah disematkan di bawah ini.