You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.

Sistem Informasi Desa Plaosan

Kec. Babat, Kab. Lamongan, Prov. Jawa Timur
Info
Website Resmi Pemerintah Desa Plaosan Kecamatan Babat Kabupaten Lamongan

Linmas Desa Plaosan


LINMAS
Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Istilah Linmas yang merupakan singkatan dari Perlindungan Masyarakat telah mengalami distorsi pengertian sehingga terjebak dalam anggapan umum yang hanya mengaitkan dengan sebuah fungsi dalam masyarakat yaitu fungsi linmas atau lebih dikenal dengan Pertahanan Sipil atau Hansip.

Merunut kepada kenyataan tersebut maka perlu di gali kembali tentang istilah dan pengertian dari Perlindungan Masyarakat dan Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) itu sendiri.

Pengertian Satuan Perlindungan Masyarakat dapat ditemukan pada Peraturan menteri Dalam Negeri Nomor 10 Tahun 2009 tentang Penugasan Satuan Perlindungan Masyarakat Dalam Penanganan Ketenteraman, Ketertiban, Dan Keamanan Penyelenggaraan Pemilihan Umum pada pasal 1 butir 1 yaitu : Satuan Perlindungan Masyarakat yang selanjutnya disebut Satuan Linmas adalah warga masyarakat yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan untuk melaksanakan kegiatan penanganan bencana guna mengurangi dan memperkecil akibat bencana, serta ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat, kegiatan sosial kemasyarakatan.

Pengertian satuan perlindungan berdasarkan Permendagri Nomor 10 Tahun 2009 memiliki beberapa unsur kata, yaitu :
  1. Warga masyarakat
  2. Yang disiapkan dan dibekali pengetahuan serta keterampilan
  3. Penanganan Bencana dan mengurangi/memperkecil resiko bencana
  4. Ikut memelihara keamanan, ketentraman dan ketertiban masyarakat
  5. Ikut dalam kegiatan sosial masyarakat.

Warga masyarakat atau penduduk atau rakyat adalah Rakyat (Inggris : Peoples) adalah bagian dari suatu negara atau elemen penting dari suatu pemerintahan. Rakyat terdiri dari beberapa orang yang mempunyai ideologi sama dan tinggal di daerah/pemerintahan yang sama dan mempunyai hak dan kewajiban yang sama yaitu untuk membela negaranya bila diperlukan.Rakyat akan dikatakan rakyat jika telah disahkan oleh negara yang ditempatinya dan telah memenuhi syarat-syarat sebagai rakyat/warga negara Rakyat diambil dari kata Rahayat..artinya yang mengabdi,pengikut,pendukung.
Tugas Linmas
a) Mengumpulkan dan menganalisa data dan informasi satuan perlindungan.
b) Masyarakat serta pengamanan swakarsa.
c) Menyusun prosedur tetap, petunjuk teknis dan pelaksanaan satuan perlindungan masyarakat serta pengamanan swakarsa.
d) Mengidentifikasi dan menyusun usulan sarana prasarana satuan perlindungan masyarakat dan pengamanan swakarsa.
e) Menyusun kebutuhan satuan perlindungan masyarakat yang bertugas di TPS dan teknis pelaksanaan pembekalan pada pemilu.
f) Menyiapkan satuan perlindungan masyarakat dalam rangka mendukung pengamanan penyelenggaraan pemilu.
g) Menyiapkan dan melakukan kesiapsiagaan satuan perlindungan masyarakat untuk penugasan, pencarian, pertolongan dan penyelamatan korban bencana;
h) Mengkoordinasikan dan bekerjasama dengan instansi terkait dalam pengembangan satuan perlindungan masyarakat.
i) Membuka pos pantau bencana sebagai media informasi satuan perlindungan masyarakat.
j) Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan Kepala Bidang.
Struktur Linmas Desa Plaosan
NO NAMA JABATAN DALAM UNIT TUGAS JABATAN
I. SOEYOTO Kepala Satuan Kepala Desa
II. BIBIT Kepala Pelaksana Kasi Trantib/Yang membindangi
III. ISMAN HADI Komandan Regu
SAMARI a. Regu kesiapan dan kewaspadaan dini
SUWOTO b. Regu pengamanan
ANDREAS BOLI c. Regu pertolongan pertama pada korban bencana dan kebakaran
SUWANTO d. Regu penyelematan dan evakuasi
GENDUT e. Regu dapur umum
IV. FENDY BAGUS SURYAWAN Anggota a. Anggota
AKHUAT b. Anggota
ROKHIMIN c. Anggota
RIZAL d. Anggota
SUYITNO e. Anggota
IMAM BAHAGIA f. Anggota
SUKIRNO g. Anggota
TOTO EDI ANSORI h. Anggota
EKO MARIYANTO i. Anggota
MUSLIM j. Anggota
MUKHLISIN k. Anggota
KEMIRAN l. Anggota
SAMPURNO m. Anggota
DHIMAS ZENDY PRADANA n. Anggota
ARIS ARDIANTO o. Anggota
SA'DULLAH p. Anggota
SUWARNO q. Anggota
AKHMAD SYAMSUL r. Anggota
BEDJO s. Anggota
ARIFIN AFFANDI t. Anggota

Bagikan artikel ini:
Komentar

APBDes 2021 Pelaksanaan

Rp976,378,779 Rp1,223,505,700
79.8%
Rp927,371,449 Rp1,274,127,300
72.78%
Rp7,678,600 Rp7,678,600
100%

APBDes 2021 Pendapatan

Rp0 Rp26,000,000
0%
Rp749,737,600 Rp937,172,000
80%
Rp226,641,179 Rp260,333,700
87.06%

APBDes 2021 Pembelanjaan

Rp284,752,049 Rp387,387,600
73.51%
Rp329,619,400 Rp460,939,700
71.51%
Rp15,000,000 Rp23,000,000
65.22%
Rp298,000,000 Rp402,800,000
73.98%