Peraturan Desa Nomor 3 Tahun 2022 berisi tentang pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang diberi nama Kaffa Gemilang.
Peraturan Desa (Perdes) ini dibuat setelah terlaksanakannya Musdes BUMDes yang dihadiri oleh Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan unsur masyarakat.