
Bertempat di Balai Desa Plaosan, Selasa (11/01/2022) Pukul 13.00 WIB, Pemerintah Desa Plaosan melaksanakan Musdes Penetapan APBDes Tahun 2022 yang dihadiri oleh Sekcam Babat, Kepala Desa beserta Perangkat Desa, Ketua BPD dan anggotanya, Ketua RT dan RW, Tokoh Agama, dan berbagai unsur Lembaga yang ada di Desa Plaosan.
Penyelenggaraan Musdes kali ini bertujuan untuk menyusun perencanaan desa yang baik dan menetukan berbagai kebijakan untuk membangun Desa Plaosan di tahun 2022 ini.
Musdes diawali dengan sambutan Kepala Desa Plaosan Soeyoto, kemudian dilanjutkan oleh Ketua BPD Sugiono dan sambutan terakhir dari Sekcam Babat yang sekaligus menjadi perkenalan bagi beliau yang baru ditugaskan sebagai Sekcam Babat kurang lebih 3 hari sebelum Musdes ini digelar.
Setelah semua sambutan selesai, acara mulai menginjak ke acara inti dengan Pendamping Kecamatan yang menjelaskan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022.
Di dalam peraturan tersebut, ada beberapa kegiatan yang menjadi super prioritas dan wajib dilaksanakan oleh pemerintah desa, yakni :
- 40 persen dari Dana Desa digunakan untuk BLT
- 20 persen dari Dana Desa digunakan untuk Ketahanan Pangan
- 8 persen dari Dana Desa untuk Penanganan Covid-19
Selain ketiga hal tersebut, pemerintah desa juga harus melaksanakan beberapa kegiatan prioritas lainnya sesuai Permendes Nomor 07 Tahun 2021 seperti kegiatan pendataan potensi desa, pencegahan stunting, dan kewenangan lokal desa lainnya.
Setelah dilakukan beberapa pembahasan serta usulan dari peserta musde, kemudian peserta Musyawarah Desa menyepakati penyusunan APBDes 2022 untuk kemudian dituangkan menjadi Perdes APBDes Tahun Anggaran 2022.